Aksinya Viral, Ini Kronologi ART Tega Aniaya Majikannya di Cengkareng

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 18 Mei 2021 18:03 WIB
ART aniaya majikan. (Instagram/unnie_update)
Share :

JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART), NN bin HS (32) di Taman Palem Lestari Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi karena menganiaya majikannya. Aksi penganiayaan yang dilakukan NN tersebut bahkan sempat viral di media sosial (medsos).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Egman menjelaskan, pihaknya mengamankan NN setelah menerima laporan dari korban yakni Yusni Etty.

"Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Egman, Selasa (18/5/2021).

Ia menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada Minggu (16/5), sekira pukul 10.00 WIB. Korban Yusni Etty yang tak lain merupakan majikan pelaku, saat korban sedang berada di rumah kemudian korban melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai.

"Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegur pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal," kata Egman.

Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata "setan", lantaran korban kesal tidak dihiraukan oleh pelaku.

Baca Juga : Pembantu Pukul Majikan Pakai Galon Langsung Ditangkap Polisi

Mendengar hal tersebut, pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian pelaku balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban selanjutnya menendang kaki kiri saya dengan kaki kanannya.

Lebih jauh, Egman menjelaskan sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban dengan menggunakan botol galon Aqua kosong mengenai lengan kanan kiri korban permasalahannya yaitu pelaku memasak telor tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam.

"Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut," ujarnya

Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan 1 buah galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya