"Syarat ini belum terpenuhi karena memang sampai saat ini belum dilakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kerumunan Megamendung dan belum ada peraturan pemerintah yang menetapkan KKM (Kekarantinaan Kesehatan)," ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Pakai Atribut Palestina saat Sidang, Ditegur Hakim dan Diminta Copot
Atas dasar itu, Habib Rizieq berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis bebas murni karena tuntutan JPU dalam kasus kerumunan Megamendung merupakan politik kriminalisasi, diskriminasi hukum dan fakta.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," kata Rizieq membacakan penggalan terakhir pleidoinya.
(Arief Setyadi )