SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap kesembilan tersebut untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan PSBB di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Tak Bisa Tunjukan Hasil Rapid Antigen, Ratusan Kendaraan Menuju Puncak Diputar Balik
Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasi kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap kesembilan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani tanggal 18 Mei 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap kesembilan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak 17 Mei 2021 hingga 18 Juni 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.