"Sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 17, KK harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk DKI Jakarta, dinas pendidikan menetapkan cut off pada 1 Juni 2020," lanjut keterangan itu.
CPDB ber KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB dengan mengikuti mekanisme pra pendaftaran dengan batas waktu 4 Juni 2021.
Adapun seleksi jalur Donasi yang digunakan DKI yaitu adalah seleksi utama. Untuk SMP-SMA, zona prioritas utama domisili CPDB satu RT dengan lokasi sekolah; prioritas kedua berbatasan nlangsung dengan RT lokasi sekolah; dan zona prioritas ketiga domisili CPDB berada satunkelurahan atau bersinggungan dengan kelurahan lokasi sekolah.
"Jika melebih kuota, seleksi yang dipakai yaitu usia, pilihan sekolah CPDB dan waktu mendaftar," bunyi kutipan selanjutnya.
Seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah lantaran DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang beragam.
(Sazili Mustofa)