JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meniadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2021/2022 dari luar DKI Jakarta. Alasanya, karena daya tampung sekolah negeri di Jakarta terbatas.
"Sekolah negeri di Jakarta belum dapat menampung seluruh CPDB warga DKI," seperti dikutip Jumat (21/5/2021).
Bagi mereka Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan Kartu Keluarga (KK) DKI, bisa melalui PPDB DKI jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru yang mengajar di sekolah Jakarta.
Jalur perpindahan tugas orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.
Baca Juga: PPDB Jakarta, Viral Balai Kota Banjir Karangan Bunga dari Emak-Emak