Menurut pengakuan dari NS, aksi ini sudah dilakukan sejak Oktober 2020. Ketiga pelaku mendapatkan bayaran 5% per unit setiap hasil penjualan.Faktor pelaku melakukan aksi pencurian adalah untuk gali lobang tutup lobang.
"Seperti Etios ini dia menyewa sebesar Rp6.000.000 selama sebulan. Jadi memang ia modali. Dia sewa sebulan, kemudian hari ini dapat dan hari itu juga dijual," ujarnya.
Yusri menginformasikan, bagi rental mobil yang merasa kehilangan kendaraannya oleh pelaku segera hubungi Polda Metro Jaya. Persyaratannya yakni dengan cara membawa dokumen resmi yang sah.
Baca Juga : Sempat Buron, Pelaku Arisan Fiktif di Mojokerto Akhirnya Ditangkap
Para tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)