Diberitakan sebelumnya Komnas HAM membentuk tim pemantuan dan penyelidikan soal penonaktifan 75 pegawai KPK karena tidak lolos TWK. Adapun pembentukan tim ini menyusul adanya perwakilan KPK yang melakukan pelaporan kepada lembaga Komnas HAM.
"Oleh karenanya kami menerima pengaduan ini, jadi kami akan membentuk sebuah tim, yaitu tim di bawah pemantauan dan penyelidikan," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin 24 Mei 2021.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, BKN Bantah Abaikan Perintah Presiden Jokowi
Anam dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pembentukan ini dilandasi dengan sejumlah dokumen yang diterima oleh para pegawai KPK yang berstatus nonaktif.
"Kami diberikan setumpuk dokumen. Dokumen lumayan lengkap baik fakta fakta, catatan atas fakta-fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasinya," jelasnya.
(Arief Setyadi )