Putuskan 51 Pegawai KPK Tak Bisa Jadi ASN, Kepala BKN Siap Digugat

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 07:34 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (Foto : Okezone/Giri Hartomo)
Share :

Baca Juga : 51 Pegawai KPK Dipecat, BKN Bantah Abaikan Perintah Presiden Jokowi

Lebih lanjut Bima kembali menegaskan, apa yang diputuskan sudah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu termasuk juga mengikuti berbagai aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, tes wawasan kebangsaan merupakan salah satu tes yang dilakukan untuk proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pengalihan status ini merupakan amanat dari UU KPK yang baru.

Baca Juga : 51 Pegawai KPK yang Dipecat Tak Bisa Jadi PPPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya