Kepala BKN Sebut Keputusan Soal Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 09:23 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto : Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, bahwa keputusan terkait 51 pegawai KPK sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, hanya 24 yang diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi ASN.

Sementara sisanya 51 pegawai KPK diputuskan tidak dialihkan statusnya menjadi ASN.

“Itu sudah sangat mengikuti arahan Presiden,” kata Bima kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Baca juga:  Putuskan 51 Pegawai KPK Tak Bisa Jadi ASN, Kepala BKN Siap Digugat

Seperti diketahui arahan Presiden Jokowi salah satunya adalah sesuai putusan MK yakni tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam proses alih status tersebut.

“Tidak merugikan itu kan tidak berarti mereka harus jadi ASN. Tidak ada kalimat itu dalam Putusan MK. Tidak merugikan itu juga berarti hak-hak kepegawaian mereka selama ini tetap diberikan,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya