Kepala BKN Sebut Keputusan Soal Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 09:23 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto : Biro Pers Setpres)
Share :

Baca juga:  Hari Ini, Wadah Pegawai KPK ke Komnas HAM Serahkan Bukti Tambahan

Bima juga mengatakan, bahwa bahwa 51 pegawai KPK tidak langsung diberhentikan. Namun diberi kesempatan hingga 1 November untuk bekerja sambil mencari pekerjaan baru.

“(1 November) untuk mencari pekerjaan dil luar KPK. Kalau langsung diberhentikan Juni kan kasihan keluarganya. Tidak manusiawi. Jadi ada kesempatan 5 bulan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa alih status harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini UU KPK dan UU ASN.

“Kalau melanggar itu justru akan menimbulkan permasalahan baru bagi Presiden dan Pimpinan KPK. Presiden bisa dituduh melanggar UU. Jadi ini juga untuk menjaga wibawa Presiden,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya