Baca Juga : 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tolak Ikuti Pembinaan
“Dengan kata lain, pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK. Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri. Hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK,” tuturnya.
Baca Juga : Kepala BKN Sebut Keputusan Soal Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
(Erha Aprili Ramadhoni)