51 Pegawai Diberhentikan, Moeldoko: Itu Kewenangan KPK

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 12:19 WIB
KSP Moeldoko (Foto : istimewa)
Share :

Dalam hal ini, bahwa tes wawasan kebangsaan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi.

“Posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada pengabaian terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut.

“Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden. Untuk menjalankan arahan Presiden, diantaranya Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya