JAKARTA - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan berhenti setelah dinyatakan gagal tes alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan menjadi kewenangan KPK.
“Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK, yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Moeldoko: Arahan Presiden Tak Diabaikan
Dia menilai, bahwa pemerintah memang memiliki kewenangan tertentu tapi tidak bisa mencampuri proses pembinaan di internal KPK. Terkait keputusan tersebut maka KPK bertanggungjawab penuh atas implikasinya.
“Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tolak Ikuti Pembinaan
Lebih lanjut Moeldoko kembali menegaskan, pihaknya dan kementerian/lembaga lain mendukung apa yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.