JAKARTA – Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, menjalani sidang vonis atas dugaan kasus kerumunan pada hari ini, Kamis (27/5/2021). Ia dituntut 2 tahun penjara untuk dugaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) dan 10 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020).
Tak hanya kali ini saja Habib Rizieq tersandung kasus. Sebelumnya, mantan pimpinan FPI itu beberapa kali tertimpa kasus pidana. Berikut sejumlah kasus yang pernah menyeret Habib Rizieq :
Kasus Sampurasun
Pada 24 November 2015, Habib Rizieq Shihab dilaporkan Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat (AMSM) karena dianggap menghina dan melecehkan budaya Sunda. Dalam ceramahnya di Purwakarta pada 13 November 2015, Rizieq mempelesetkan salam orang Sunda “Sampurasun” menjadi “Campur Racun”.
Dugaan pencemaran nama baik Soekarno
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016 lalu oleh putri mendiang Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarno Putri atas kasus pencemaran nama baik. Laporan itu didasarkan pada ceramah Habib Rizieq saat tabligh akbar di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.
Dugaan penodaan Pancasila
Tidak hanya itu, Sukmawati Soekarnoputri juga melaporkan Rizieq Shihab atas kasus dugaan penodaan pancasila. Dua bulan setelah kasus dilimpahkan dan beberapa kali pemeriksaan dan gelar perkara pada 30 Januari 2017, Polda Jabar menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga : Banjir Karangan Bunga saat Dirawat di RS UMMI, Habib Rizieq: Itu Teror!
Dugaan penodaan agama
Ia juga dianggap menyinggung keyakinan umat Kristiani dalam video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016. Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"
Karena hal tesebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Habib Rizieq atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016.