Pekan Depan, Kemenag Akan Bahas Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 14:13 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Demikian juga sholat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa.

Baca juga:  Kemenag Anjurkan Toa Masjid Dipakai untuk Sebar Informasi Cegah Covid-19

Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah ibadah individu langsung kepada Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau keluar.

"Ada surat edaran dirjen bimas Islam megatur tentang pengeras masjid sejak tahun 78 itu ada, dan jadi pedoman selama ini. Namun memang karena dinamika masyarakat cukup berkembang sehingga perlu ada yang diadaptasi," ujar Kamaruddin.

"Kami sedang serap aspirasinya dengan memperhatikan sejumlah dinamika dan realitas yang ada. Semoga minggu depan harapannya nanti kita lihat mungkin tidak sama semuanya, bervariasi. Tidak mudah kita membuat aturan, banyak masyarakat yang pendapatnya bervariasi. Kita mengambil kebijakan paling moderat," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya