JAKARTA - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai menjalani sidang vonis perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bareskrim, Kamis (27/5/2021), sore, Habib Rizieq tiba bersama lima terdakwa lainnya menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Rombongan yang usai menjalani vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat, itu tiba di Rutan Bareskrim dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Mereka langsung dibawa ke dalam rutan untuk menjalani masa hukuman.
Baca juga: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Sisa Masa Tahanan 2,5 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan FPI lainnya dalam perkara kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.