Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu. Tindakan itu dianggap turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan dalam Perkara Petamburan, Ini Pertimbangan Hakim
“Dalam pelaksanaan kedua acara itu tidak ada jaga jarak1,5 meter dan penerapan prokes tidak ketat. Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai UU No 6/2018. Jadi semua unsur pidana terpenuhi,” ujar majelis hakim.
Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.
Sementara, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsidair 5 bulan penjara. Baik Rizieq maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
(Qur'anul Hidayat)