JAMBI - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIB Muara Sabak, Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, Sabtu 29 Mei 2021.
Barang haram jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket tersebut, ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap barang titipan salah satu pengunjung sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga; Basarnas : KM Karya Indah Angkut 275 Orang saat Terbakar
Seperti biasa, petugas selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung lapas. Namun, di salah satu barang bawaan pengunjung lapas ada ditemukan benda yang mencurigakan.
"Ada botol shampo yang kemasannya sudah terbuka (tidak seperti baru) atau bersegel palsu. Setelah diperiksa, barang tersebut diduga narkorika jenis sabu sebanyak 7 paket," ungkap salah satu petugas lapas, Minggu (30/5/2021).
Baca juga; Astaga! Dua Wartawan Babak Belur Dikeroyok Sejumlah Orang di SPBU Kota Bungo
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Syahroni Ali saat dihubungi mengakui hal tersebut.
"Pengunjung merupakan seorang perempuan berinisial N (26), warga Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi," ungkapnya.
Menurutnya, paket tersebut pelaku antarkan untuk salah satu warga binaan bernama Alimudin alias Andu.
Selanjutnya, ia juga mengatakan, Lapas Sabak sabak siap memberantas jaringan Narkoba dan terus berkoordinasi dengan BNN-Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Tanjungjabung Timur.
"Sementara ini, pengunjung dan barang bukti hasil penggeledahan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukas Syahroni.
Dia juga menegaskan, komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di dalam Lapas. Untuk itu, petugas Lapas Narkotika Muara Sabak selalu melakukan penggeledagan rutin dan insidentil di P2U maupun seluruh area Lapas.
“Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di dalam Lapas,” tandas Syahroni.
(Awaludin)