JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) terbukti bersalah karena membantu pihak yang berperkara. Dewas menghukum Stepanus Robin dengan diberhentikan secara tidak hormat.
Dewas mengungkapkan hal-hal yang menjadi dasar putusan tersebut dilaksanakan. Di antaranya untuk hal yang memberatkan Stepanus Robin telah menikmati hasil dari membantu perkara dengan total Rp1,6 miliar.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat
Hal yang memberatkan lainnya, yakni Stepanus Robin telah menyalahgunakan kepercayaan baik dari instansinya dahulu yakni Polri dan KPK karena membantu pihak yang berperkara.
"Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instanasi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Albertina.
"Hal yang meringankan tidak ada," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memberhentikan Penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat pada hari ini Senin 31 Mei. Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta.
Tumpak menyatakan Stepanus Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini perkara Tanjung Balai.
"Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Huruf a b dan c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Pengurus WP KPK Terkait TWK Hari Ini
Sebelumnya, dlaporkannya Stepanus Robin ke Dewas, karena penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin, Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial.
"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis 22 April 2021.
Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Stepanus Robin mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus Robin, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
(Arief Setyadi )