Habib Rizieq Banding atas Vonis Kasus Petamburan-Megamendung

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 31 Mei 2021 18:26 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukum memutuskan mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang Kamis 27 Mei 2021. 

"Mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Dalam proses mengajukan," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (31/5/2021).

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat HRS. Dalam perkara ini HRS divonis hukuman delapan bulan penjara, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus serupa. Kelima mantan petinggi FPI itu dijatuhi vonis delapan bulan penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya