Tak hanya itu, Majelis Hakim pun menganulir pidana tambahan diminta JPU, yakni larangan aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Rizieq dan dua tahun kepada lima eks petinggi FPI.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini Harus divonis denda Rp 20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Mengenal Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim Kasus Habib Rizieq Punya Pesantren dan Madrasah Gratis
Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni," ujarnya.
(Arief Setyadi )