“Barang bukti 2 buah golok, satu buah samurai, satu tongkat besi dan satu botol miras, diduga saat melakukan kegiatannya dikuasai miras,” ujar Benny.
Baca juga: Kena Batunya! Dadang Buaya dan Anak Buahnya Jadi Tersangka Usai Serang Koramil-Polsek
Benny mengatakan, keduanya terbukti menguasai, membawa sajam tanpa izin, melakukan kekerasan di muka umum dan penganiayaan, sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Terjadi pencancaman dan keluar kata-kata kasar dari pelaku kepada petugas,” ujar Benny.
(Qur'anul Hidayat)