Sistem Poin Bakal Diterapkan untuk Pelanggar Lalin, Sanksinya Pencabutan SIM

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 01 Juni 2021 14:48 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Sistem pengitungan poin bakal diterapkan kepolisian untuk pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin). Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Nantinya, pengendara yang mendapatkan poin maksimal bakal bisa dikenakan sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), berdasarkan putusan Pengadilan.

Baca juga;  63.813 Pelanggar Lalin di Kota Bandung Tertangkap Kamera ETLE

Terkait dengan hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyebut aturan tersebut sudah berlaku. Namun, memang masih diperlukan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," kata Arief kepada awak media di Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Baca juga:  Berkat ETLE, Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Turun 40-50%

Dalam Perpol itu, setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," ujar Arief.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya