BEKASI - Tersangka Herman alias Ustaz Gondrong (44) yang sempat viral di media sosial karena aksinya menggandakan uang ditangguhkan penahananya oleh penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi setelah tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Pria yang menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak itu dibebaskan pada Senin 31 Mei 2021 malam. Lalu apa kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan?
”Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan,” kata Hendra, Rabu (2/6/2021).
Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Apalagi, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi, misalnya kooperatif ketika dimintai keterangan hingga tidak menghilangkan barang bukti. ”Proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.