Herman Gondrong Pengganda Uang Dibebaskan, Ini Kata Kapolres Bekasi

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 08:05 WIB
Foto: Istimewa
Share :

Baca juga: Ustadz Gondrong Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak

Herman menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak karena menikahi anak di bawah umur. Sebelum menjadi tersangka, Herman viral karena aksinya disebut bisa menggandakan uang. Polisi mengungkap aksi itu hanya trik sulap dengan uang mainan. Alhasil, pria yang mengaku ustadz Gondrong pun langsung diamankan petugas.

Baca juga: 6 Fakta Viral Herman Gondrong Pengganda Uang, Mengaku Ustadz hingga Pakai Duit Palsu

Untuk diketahui, Ustadz Gondrong sebelumnya viral di media sosial karena mempraktikkan penggandaan uang. Video viral itu direkam istrinya pada 4 Maret 2021 lalu yang disaksikan oleh pasienya yang saat itu tengah berkunjung. Video itu kemudian diunggah ke media sosial dengan tujuan meyakinkan masyarakat karena memiliki kemampuan mistik dan menarik minat pasien.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya