JAKARTA - Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta yang dipecat karena mengeluarkan surat sertifikat bodong. Pemecatan dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, bahwa pejabat lembaga mana pun yang melakukan tindakan tidak terpuji terlebih lagi melakukan surat menyurat bodong maka wajib diberikan sanksi yang tegas oleh pihak yang berwenang.
"Ya tentu pejabat mana pun di Jakarta atau di mana pun kalau mengeluarkan surat yang tidak benar tidak baik ya memang harus mendapatkan sanksi," ujar Ariza.
"Jadi pak menteri sudah betul memberi sanksi kepada jajarannya yang melanggar mengeluarkan surat bodong ya," imbuhnya.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Diyakin Aman?