Menurut dia, poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal. Sementara jadwal penyelenggaran kontestasi tersebut akan diputuskan melalui pleno.
"Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal," lanjut Ilham Saputra.
"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lainnya," tandas Ilham Saputra.
Baca juga: KPU Kaji Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024
(Fakhrizal Fakhri )