JAKARTA - Uji coba pengoperasian kembali tempat karaoke di DKI Jakarta akan dilakukan dalam waktu dekat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, satu hal yang menjadi perhatian, yakni penggunaan mikrofon.
Berikut sejumlah fakta dibukanya tempat karaoke di Ibu Kota:
1. Mikrofon Tak Boleh Ganti-gantian
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, warga yang ingin berkunjung ke tempat karaoke tidak boleh secara bergantian menggunakan mikrofon. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran penularan Covid-19.
"Jadi mic-nya juga tida boleh bergantian, nanti harus didesinfektan," kata Ariza di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
2. Wajib Swab PCR Antigen
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyelenggara tempat usaha karaoke dalam uji coba tersebut. Salah satunya, semua pengunjung tempat karaoke tersebut wajib dites swab antigen.
"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, semua sudah harus swab," kata Gumilar saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
3. Kapasitas Per Ruangan Maksimal 25%
Gumilar menyatakan pengelola tempat usaha karaoke juga hanya boleh membuka 50 persen dari seluruh ruangan karaoke yang ada.
Jumlah pengunjung tiap ruangan dibatasi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas normal ruangan yang ada.
Baca Juga : Tempat Karaoke di Jakarta Akan Dibuka, Epidemiolog: Prokes Tolong Diperketat!
4. Pembatasan Jam Operasional
Jam operasinal tempat karaoke juga akan dibatasi. Wagub Ariza pun memerintahkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI untuk melakukan monitoring uji coba tempat karaoke.
"Jam tentu akan kita batasi. Tidak seperti biasanya. Ada tahapannya, Pembukaannya. Kemudian mekanismenya, SOP-nya. Kemudian jam operasi juga dibatasi," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)