Jumlah pengunjung tiap ruangan dibatasi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas normal ruangan yang ada.
Baca Juga : Tempat Karaoke di Jakarta Akan Dibuka, Epidemiolog: Prokes Tolong Diperketat!
4. Pembatasan Jam Operasional
Jam operasinal tempat karaoke juga akan dibatasi. Wagub Ariza pun memerintahkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI untuk melakukan monitoring uji coba tempat karaoke.
"Jam tentu akan kita batasi. Tidak seperti biasanya. Ada tahapannya, Pembukaannya. Kemudian mekanismenya, SOP-nya. Kemudian jam operasi juga dibatasi," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)