Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga : Curi Motor, Pelaku Menangis saat Ditangkap Polisi
"Kami berkomitmen akan terus memburu para pelaku, curat, curas, curanmor. Baik itu DPO maupun para pelaku yang telah teridentifikasi. Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu bekerja sama dalam pemberantasan kasus-kasus kriminalitas," tutur Kompol Warsito.
Baca Juga : Aniaya Pencuri Motor hingga Tewas, 12 Warga Ditangkap Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)