JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak memadamkan siaran analog lebih awal pada 17 Agustus 2021.
Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution mengatakan, ATVSI belum pernah mengajukan analog switch off (ASO) atau pemadaman siaran analog lebih awal dari waktu yang seharusnya berdasarkan UU Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022.
Ia melanjutkan, ATVSI tetap mendorong pemerintah memadamkan siaran analog pada 2 November 2022 dan tidak memadamkan siaran televisi analog lebih awal pada 17 Agustus 2021 dari yang ditetapkan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami mengikuti yang tercantum pada UU Ciptaker, yaitu 2 tahun sejak diundangkan atau dapat diartikan 2 November 2022,” kata Syafril, Senin (7/6/2021).
Sebagaimana diketahui, Kominfo berencana memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah. Pemadaman siaran televisi itu akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021.
Pemadaman siaran analog di 5 wilayah ini merupakan tahap pertama dari 5 tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo No 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca Juga : ATVSI Harap UU Penyiaran Mengatur Televisi Berbasis Internet
Pemadaman itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.