Syafril mengatakan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, ASO dilakukan secara serentak, bukan dalam tahapan-tahapan.
ATVSI mengaku belum mengetahui wilayah mana saja yang siaran analognya akan dipadamkan pada 17 Agustus 2021.
“Di mana wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021, kami belum tahu,” katanya.
Baca Juga : Pernyataan Sikap ATVSI tentang Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Digital
Syafril menyampaikan, jika pemerintah tetap ingin memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah tersebut, harus dipastikan masyarakat di sana telah memiliki perangkat penerima siaran digital. Hal itu agar tujuan untuk memberikan siaran berkualitas dapat tercapai.
(Erha Aprili Ramadhoni)