BOSNIA - Hakim banding Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (8/6) memutuskan memperkuat hukuman terhadap mantan panglima militer Serbia-Bosnia Ratko Mladic karena melakukan genosida dan pelanggaran lainnya selama Perang Bosnia tahun 1992-1995. Dia dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Dengan keputusan itu berarti mantan Jenderal berusia 79 tahun yang meneror Bosnia sepanjang perang itu, akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Mladic merupakan tokoh utama terakhir dalam konflik yang berakhir lebih dari seperempat abad lalu itu, yang diadili.
Hakim Ketua Prisca Matimba Nyambe dari Zambia mengatakan pengadilan menolak permohonan banding Mladic “secara keseluruhan” dan menegaskan hukuman seumur hidup terhadapnya. Nyambe juga menolak banding jaksa penuntut umum untuk membebaskan Mladic dari satu tuduhan genosida lain yang terkait dengan pembersihan etnis pada awal perang itu.
Mladic dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagaimana mantan guru politiknya – yang juga mantan presiden Serbia Radovan Karadzic – karena mendalangi pertumpahan darah antar etnis dalam Perang Bosnia yang menewaskan lebih dari 100.000 orang dan membuat jutaan orang lainnya kehilangan tempat tinggal.