Dari upaya Penyelidikan online terhadap media sosial dan mendapat setidaknya 5 informasi terkait akun Facebook atas nama Manuel Metemko, yang diduga memposting atau mengunggah konten yang bermuatan unsur dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan berita Bohong atau hoaks melalui aplikasi media sosial facebook.
Baca Juga : Menag Ingatkan Jangan Percaya Hoaks soal Dana Haji
"Saat ini Tim Satgas Siber telah nembawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tentunya pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti yang diamankan," ujar Kasatgas Humas Ops Nemangkawi KBP Iqbal Alqudussy, dalam keterangannya yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (10/6/2021).
Nantinya, kata Oqbal, kasus tersebut akan dikembangkan kembali berapa postingan-postingan yang provokatif dalam pemeriksaan pelaku maupun dari hasil digital forensik.
"Janganlah membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," kata Iqbal.
(Angkasa Yudhistira)