Anggota DPRD Jember ini ditahan di sel tertentu tempat pengenalan lingkungan selama 14 hari karena saat ini masih pandemi Covid-19. Setelah 14 hari, mereka bakal dipindah di tempat biasa tanpa pandang bulu bersama tahanan lainnya.
Baca Juga: Viral Video Pria Dikeroyok dalam Bus hingga Babak Belur
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi pada 31 Januari 2021 silam, terhadap Dodik Wahyu Irianto, Ketua RT 4 RW 13 Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Jember.
Meski ditetapkan tersangka, namun Imron tidak ditahan hingga persidangan perdana. Namun, karena alasan tertentu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang menyidangkan perkara kasus penganiayaan itu meminta Imron ditahan untuk memperlancar proses persidangan berikutnya.
(Arief Setyadi )