Peristiwa pembunuhan ini kemudian diketahui warga dan langsung melaporkannya ke polisi. Dalam waktu singkat, pelaku langsung ditangkap polisi.
Buruh tani ini diketahui menganiaya korban hingga tewas saat sang suami, ayah korban tak berada di rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )