Pemkab Kudus Keluarkan Kebijakan, Warga Dilarang Keluar Rumah Selama Sepekan

Agregasi Solopos, Jurnalis
Senin 14 Juni 2021 10:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mengeluarkan kebijakan tegas, yakni meminta kepada seluruh warga untuk tetap di rumah saja selama sepekan penuh. Kebijakan yang mulai berlaku sejak Senin (14/6/2021) ini diharapkan bisa menekan penularan Covid-19 varian B1.617.2 khususnya, dan varian lain.

Kebijakan di rumah saja selama sepekan penuh tertuang dalam Surat Edaran Nomor 360/1323/04.03/2021. Tujuannya adalah menambah efektifitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Kretek. Selain itu juga menekan angka kasus Covid-19 Kudus yang tengah tinggi.

Baca juga; Ganjar Temukan Banyak Tempat Isolasi Covid-19 Kosong di Kudus

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah, Satgas Covid-19 Kabupaten hingga Satgas Jogo Tonggo diberi wewenang untuk melakukan rapid test kepada warga yang membandel dan tetap melakukan mobilitas yang tidak perlu.

“Apabila nanti hasilnya reaktif, maka segera langsung dibawa untuk menjalani isolasi mandiri secara terpusat,” ucap Bupati Kudus, HM Hartopo.

Baca juga;  Bupati Kudus : Kalau Taat Prokes, Masyarakat Tak Perlu Takut Varian Covid-19 India

Jam Kerja

 

Selain itu, seluruh instansi perusahaan swasta maupun negeri diminta untuk mengatur jam kerja karyawan dengan sistem sif. Serta mengimbau karyawannya untuk tetap di rumah saja. Kendati demikian, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus. Seperti pasar, pabrik, dan swalayan.

“Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada Satgasnya,” tegas Hartopo.

 .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya