Keputusan itu tertuang dalam Kepgub No 759 Tahun 2021 dan Ingub No 39 Tahun 2021. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kondisi pandemi di ibu kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan terutama setelah libur Lebaran.
(Fahmi Firdaus )