Boy ingin pelaksanaan RAN PE dapat mendorong inisiatif penanggulangan terorisme tidak hanya pada lingkup nasional, tetapi juga regional dan utilateral. Menurut dia, terorisme adalah kejahatan luar biasa (ekstra ordinary) dan bersifat transnasional. Maka, kerja sama internasional adalah suatu penguatan untuk mengeliminasi segala potensi ancaman.
"Kiranya Allah Ta'ala meridoi langkah kita semua," imbuhnya.
Dalam peluncuran pelaksanaan Perpres RAN PE itu, turut hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Baca Juga : Indeks Potensi Radikalisme Turun, Wapres: Jangan Puas Dulu!
Dilihat dalam salinan Perpres 7/2021, salah satu poin dalam beleid itu yakni pelibatan masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Perpres RAN PE mengamanatkan optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan tersebut. Polri dan BNPT diberi kewenangan untuk menggelar pelatihan pemolisian masyarakat untuk mendukung pencegahan tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)