Kepada sejumlah awak media, Heryanto berdalih nekat mencuri barang milik bosnya, lantaran upahnya belum diberikan.
"Upah saya belum dibayar, sekitar Rp1 juta lebih," kata tersangka yang berprofesi sebagai pandai besi atau tukang las ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heryanto kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru.
Baca Juga : Pencuri Motor Bersenpi Ambruk Ditembak Polisi
Bahkan, oleh penyidik dia juga dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)