Saat ini, hukuman di Yaman mengizinkan hukuman mati untuk berbagai kejahatan termasuk pembunuhan, penculikan, pemerkosaan, perzinahan, homoseksualitas, dan sejumlah pelanggaran agama.
Sementara banyak negara mempertahankan hukuman mati, terutama China yang mengeksekusi lebih banyak terpidananya daripada negara-negara lain di dunia, hanya segelintir yang melakukan eksekusi publik.
Korea Utara dan Somalia telah diketahui secara terbuka mengeksekusi narapidana, bersama dengan beberapa negara Arab termasuk Iran, Suriah, Arab Saudi, dan wilayah Palestina yang dikuasai Hamas.
(Susi Susanti)