"Modus operandinya para pelaku ini seolah-olah mengamankan, tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," tuturnya.
Dia menambahkan, ada ratusan kontainer dari sejumlah perusahaan angkutan barang setiap harinya yang kerap beraktivitas keluar dan masuk kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bila satu perusahaan pengangkut barang memiliki 10 truk kontainer, setidaknya dia mengeluarkan uang untuk membayar ke para tersangka sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap bulan.
"Jika perusahaan pengangkut truk kontainer tersebut tidak memberikan uang akan terjadi gangguan gangguan di lapangan dalam bentuk asmoro," katanya.
(Awaludin)