Massa Surati PN Jaktim untuk Berikan Vonis Bebas ke Habib Rizeq, Ini Reaksi Polri

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 21 Juni 2021 11:21 WIB
Foto:Ist
Share :

Menurut Maarif tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa yang disangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan kriminalisasi hukum dan sarat muatan politis.

"Merasa terusik dengan proses hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alattas, dan dr. Andi Tatat yang menurut kami dengan upaya kriminalisasi bermotif politik," ungkapnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya