Dalam video itu, kata Danu, Asep hanya mengemukakan pendapatnya pribadi yang tidak percaya adanya virus Covid-19. Dari dasar itu, Asep pun dipulangkan.
Pihaknya, kata dia, hanya mewajibkan wajib lapor dalam seminggu dua kali dalam satu bulan. "Jadi tidak ada unsur menghasut atau berita bohong, hanya menyampaikan pendapat," jelas dia.
Meski begitu, lanjut dia, video itu memang meresahkan masyarakat, tetapi ada beberapa memang yang merasa terganggu dengan video Asep ini.
"Jadi setelah mengklarifikasi dan membuat pernyataan maaf kita kembalikan ke keluarganya," jelas dia.
(Khafid Mardiyansyah)