Sidang Gugatan IKEA Supply AG Senilai Rp543 Miliar Dilanjutkan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 22 Juni 2021 22:05 WIB
Sidang gugatan IKEA di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/6/2021). (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan sidang perkara gugatan PT Agri Lestari Nusantara dengan tuntutan material immaterial senilai Rp543 miliar terhadap IKEA Suplly AG yang berkedudukan di Swiss.

Sidang tersebut diketuai hakim Sucipto. Agenda pembacaan gugatan perkara 1170/PDT.G/2020/PN Tangerang dihadiri kedua pihak yang diwakili para kuasa hukum. Dalam pembacaan gugatan tersebut, kuasa hukum penggugat melalui Jusril menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA Suplly AG terkait Greenfield Project. IKEA Suplly AG menjanjikan keuntungan Rp500 miliar.

"Dalam perjalanan kerjasama tersebut tidak sesuai realisasinya sebagaimana janji-janji IKEA Ag Suplly pada saat menawarkan kerjasama Green Field Project tersebut," kata Jusril kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, Green Field Project IKEA Supply Ag adalah pembuatan keset rumah tangga dari sabut kelapa di mana awalnya IKEA Supply Ag akan menyukseskan Green Field Project dan bertanggung jawab untuk menyediakan dan menunjuk distributor mesin yang akan digunakan PT ALN dalam memproduksi keset dari serabut kelapa tersebut.

Baca Juga : Perusahaan RI Gugat IKEA Rp543 Miliar

Namun, penunjukkan distributor dari India untuk pembuatan mesin oleh IKEA SUPPLY AG yang telah dilakukan pembelian untuk investasi oleh ALN ternyata specifikasi dalam pembuatan keset dari serabut kelapa tidak sesuai dengan kemauan IKEA Supply AG. Sehingga ALN terus melakukan percobaan demi percobaan pembuatan keset tersebut hingga 4 tahun lamanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya