Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukannya karena khilaf setelah kecanduan menonton video porno. Di sisi lain, dirinya sudah berpisah dengan istri.
"Motifnya kecanduan nonton video porno dan membuat libidonya naik hingga tega mencabuli korban," katanya.
Baca Juga : Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Ngaji di Katingan Diciduk Polisi
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)