Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Pekikkan Takbir dan Ogah Salami Jaksa

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 11:50 WIB
Habib Rizieq usai sidang vonis. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes Covid-19.

Atas vonis tersebut, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya bersepakat untuk mengajukan banding.

"Saya menyatakan banding," ujar Habib Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respons kuasa hukum Habib Rizieq.

Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.

Baca juga: Memanas! Polisi Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa Habib Rizieq

Usai divonis empat tahun, nampak Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada masing-masing Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.

"Terima kasih Majelis Hakim," kata Rizieq sambil menyalami satu per satu Majelis Hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya