Ia menambahkan bahwa dasar permintaan sumbangan itu sesuai dengan Surat Peraturan Pemerintah Nomor 48 dan Pemermen Nomor 75 Tahun 2021.
Kasus dugaan pungli ini diduga tidak hanya berlangsung di SMAN 8 Bekasi namun juga berlangsung di sejumlah sekolah negeri lainnya di Kota Patriot. Sejumlah warga juga telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
(Fakhrizal Fakhri )