Vonis Covid-19 Tak Disertai Surat Resmi, Suami Bongkar Makam Istri dan Kubur Ulang

Mahesa Apriandi, Jurnalis
Senin 28 Juni 2021 17:34 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
Share :

SERANG - Suami pasien Covid-19 di Kampung Cidadap, Kelurahan Curug, Kota Serang, Banten, membongkar makam istrinya yang dikuburkan secara protokol Corona. Suami korban marah, sebab vonis Covid-19 terhadap istrinya tidak disertai surat dari instansi resmi.

Aksi tersebut viral di media sosial (medsos). Setelah membongkar makam pasien, keluarga korban memakamkan ulang secara syariat islam.

Ironisnya, saat pemakaman oleh tim medis hingga tahlilan selesai, surat keterangan positif Covid-19 tidak diterima keluarga korban baik surat keterangan hasil swab maupun surat pernyataan positif Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Capaian Vaksinasi Covid-19 Tembus 1,3 Juta Jiwa per Hari

Hal ini membuat keluarga korban meragukan, sehingga pihak keluarga kembali memongkar dan kembali memakamkan alrmarhumah dengan syariat Islam.

Jahroni, keluarga korban mengatakan, pihak RSUD Banten dinilai tidak terbuka lantaran memvonis Covid-19 pada istrinya tapi tidak disertai surat keterangan resmi.

"Kalau ada surat keterangan resmi Covid-19, kami pihak keluarga tak akan membongkar makam istri saya," ujarnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya