Selain sidang di tempat, kata dia, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. "Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Namun, Ade mengaku, dalam menegakkan prokes di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala yakni kebijakan antarpemda yang berbeda. Menurutnya, ada perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, cafe dan restoran di wilayah Bandung Raya. Hal itu dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Anies: Jakarta Hadapi Gelombang Pasien Covid-19 Tertinggi, Kita Butuh Dukungan Semua Unsur
Dicontohkan, untuk wilayah Kota Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Untuk mengantisipasi, petugas melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke kabupaten.
(Arief Setyadi )